Ketua KPU Pusat Hafiz Anshary menilai bahwa Pemilu 2009 jauh lebih cerdas dibandingkan dengan Pemilu 2004 karena menggunakan pulpen dengan tinta warna biru untuk menentukan suara sah.
Diungkapkannya, dengan menggunakan paku dan harus mencoblos terkesan menunjukkan kekerasan. “Kalau umum dicoblos di beberapa daerah ada yang menyebut ditusuk dan lainnya yang merupakan simbol-simbol kekerasan, akhirnya kita gunakan pulpen yang lebih cerdas,” katanya.
Hafiz menjelaskan, suara yang dianggap sah adalah satu tanda pada nama caleg atau lambang partai. Tanda selain contreng (v) seperti o, x, dan lain sebagainya dianggap tidak sah.
“Dua penandaan akan menjadikan suara tidak sah, akan tetapi jika tercoblos dinyatakan menjadi suara sah,” katanya.
Kenapa KPU menetapkan contreng sebagai tanda pemilih sah karena lebih umum dan lazim digunakan. Selain itu, waktu yang diperlukan juga lebih sedikit dibanding harus memberi tanda silang atau lainnya. (dikutif dari berbagai sumber)
Contreng Satu Kali Saja, Dalam Pilpres
Juli 7, 2009 oleh herdipamungkasred